Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat melihat kondisi ART, korban penganiayaan majikan dari layar monitor RS Bhayangkara Polda Jatim. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) EAS (40) akhirnya ditahan. Pelaku berisial F dijebloskan ke tahanan setelah sehari sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Polisi menyebut F terbukti bersalah menganiaya EAS dengan berbagai cara. Bahkan akibat penganiayaan itu, korban EAS mengalami lumpuh kaki dan harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim. 

"Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 Wib. Setelah itu tersangka kami tahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021).

Terkait kondisi EAS, Oki mmenyebut bahwa yang bersangkutan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. EAS dirawat di ruang khusus dan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. 

Diketahui, seorang pembantu rumah tangga disiksa oleh majikannya. Korban dipukul, distrika hingga dipaksa memakan kotoran kucing. Tak hanya itu, korban juga dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya dengan laporan mengalami gangguan jiwa. 

Beruntung tindakan keji tersebut terungkap, sehingga polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Korban juga langsung dievakuasi ke rumah sakit, termasuk putrinya yang masih berumur 10 tahun. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network