Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat melihat kondisi ART, korban penganiayaan majikan dari layar monitor RS Bhayangkara Polda Jatim. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) EAS (40) akhirnya ditahan. Pelaku berisial F dijebloskan ke tahanan setelah sehari sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Polisi menyebut F terbukti bersalah menganiaya EAS dengan berbagai cara. Bahkan akibat penganiayaan itu, korban EAS mengalami lumpuh kaki dan harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim. 

"Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 Wib. Setelah itu tersangka kami tahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021).


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network