SURABAYA, iNews.id - Tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) EAS (40) akhirnya ditahan. Pelaku berisial F dijebloskan ke tahanan setelah sehari sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Polisi menyebut F terbukti bersalah menganiaya EAS dengan berbagai cara. Bahkan akibat penganiayaan itu, korban EAS mengalami lumpuh kaki dan harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim.
"Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 Wib. Setelah itu tersangka kami tahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait