JAKARTA, iNews.id -Jumlah tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022 terus bertambah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari 21 tersangka, empat di antaranya ditahan hari ini, Kamis (2/10/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan 21 tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Asep menjelaskan, dari jumlah tersangka itu, empat di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.
Daftar 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Jatim
1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;
2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
3. Achmad Iskandar(AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim;
4. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
5. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;
6. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024;
7. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024;
8. Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
9. Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
10. Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
11. Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
12. A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
13. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
14. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
15. Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
16. Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
17. M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
18. Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
19. Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
20. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
21. Jodi Pradana Putra(JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait