Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) alias Gilang Bungkus, tersangka fetish kain jarik. (Foto: iNews/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id - Hasil penyidikan sementara Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa timur (Jatim) terhadap kasus fetish kain jarik menunjukkan, selama pandemi Covid-19, pelaku Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) alias Gilang Bungkus melakukan aksinya secara daring. Namun sejak tahun 2015, tersangka membungkus sendiri para korban.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, aksi pelaku membungkus korbannya dilakukan di kamar kos. Tersangka mengikat tangan dan kaki serta mulut korban dengan lakban.

Selanjutnya korban dibungkus dengan kain jarik. Dalam kondisi korban terbungkus tersebut, tersangka meraba-raba korbannya, demi kepuasan seksual.

“Sebelum daring, tersangka biasanya melakukan aksinya di kamar kos,” katanya saat rilis kasus, Sabtu (8/8/2020).

Dia menambahkan, rata-rata, korban berjenis kelamin laki-laki dan berusia dewasa. Setiap aksinya, pelaku juga selalu merekamnya menjadi video.

Dalam penyidikan kasus, tersangka juga akan dipersiksa oleh psikiater Polda Jatim.

Sebelumnya, kasus fetish kain jarik mahasiswa Unair terbongkar setelah salah seorang korban mengunggah curhatan di media sosial, lengkap dengan foto dan video. Unggahan tersebut ramai mendapat respon, terutama para mahasiswa yang pernah menjadi korban.

Atas kasus ini, Unair juga sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai mahasiswa. Tak hanya itu, polisi juga turun tangan untuk mengetahui unsur pidana dalam kasus itu.

Tersangka ditangkap di Kalimantan Tengah saat tengah bersembunyi di rumah paman. Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network