Tersangka Fetish Kain Jarik, Gilang, saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.(foto: iNews.id/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id – Tersangka fetish kain jarik, ‘Gilang Bungkus’, dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, mantan mahasiwa Universitas Airlangga (Unair) ini dijerat pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Pasal ini dikenakan karena tersangka mentransmisikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan. Lewat informasi itu pula tersangka memaksa korban membungkus dan mengikat diri hingga menyebabkan korban tertekan secara psikis.

“Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman atau menakut-nakuti yang di tujukan secara pribadi,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Minggu (9/8/2020).

Terkait dugaan pelecehan seksual, Isir mengaku belum menemukan unsur tersebut, meskipun kegiatan membugkus korban untuk kepuasan seksual. Menurut Isir hingga saat ini pasal tersebut belum terpenuhi.

“Kami masih dalami kasus ini. Tetapi untuk semenrara, tersangka kami jerat UU ITE,” katanya.

Diketahui, pelaku fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama ditangkap atas laporan para korban. Gilang ditangkap di rumah pamannya di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diproses.

Fetish kain jarik mahasiswa Unair terbongkar setelah salah seorang korban mengunggah curhatan di media sosial, lengkap dengan foto dan video. Unggahan tersebut ramai mendapat respon, terutama para mahasiswa yang pernah menjadi korban.

Atas kasus ini, Unair juga sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai mahasiswa. Tak hanya itu, polisi juga turun tangan untuk mengetahui unsur pidana dalam kasus itu.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network