SURABAYA, iNews.id - Terpidana korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya, Riry Syaried Jetta, mengembalian uang denda sebesar Rp500 juta kepada negara. Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, uang denda tersebut diterimanya dari Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca Atmaja. Penyerahan uang denda itu sesuai sengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020.
"Pemulihan keuangan negara Rp500 juta dari kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya ini sebagai kado dari Korps Adhyaksa di HUT ke-77 Republik Indonesia," kata Khristiya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait