"Sebelumnya sudah pernah melakukan pembobolan toko dan kami juga yang menangani. Baru keluar kemarin dari lapas pada februari 2022," kata Sujadi.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan kalung emas seberat 12 gram milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan. Dia terancamhukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait