Pelaku begal payudara di Jember digelandang ke kantor polisi, Senin (13/9/2021). (Foto: iNews.id/Bambang Sugiarto).

"Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku sejak sebulan terakhir. Sasarannya perempuan muda yang melintas di tempat sepi. Modusnya, pelaku membuntuti kotban, lalu memepetnya di tempat sepi. Setelah meremas payudara korban dan kabur," kata Kapolsek Mayang Iptu Bejoel Nasution. 

Atas perbuatan ini pelaku dikenai pasal berlapis tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sementara itu pelaku mengaku berbuat cabul karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya. "Saya nafsu, istri saya menolak berhubungan badan," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network