MALANG, iNews.id - Kerajaan Majapahit merupakan kerajaan terakhir di nusantara yang berdiri antara abad 13 hingga 16. Kerajaan ini pernah menyatukan nusantara dan ternyata pernah melakukan sensus penduduk.
Kebijakan tersebut untuk memetakan masyarakat di suatu daerah kekuasaan. Selain itu kerajaan melakukannya untuk penarikan pajak atau upeti.
Seperti yang dikisahkan pada buku "Menuju Puncak Kemegahan Sejarah Kerajaan Majapahit", tulisan Slamet Muljana. Dalam buku tersebut terdapat dua kebijakan Hayam Wuruk yakni sensus penduduk dan penarikan pajak atau upeti.
Tercatat saat itu istilah sensus penduduk menggunakan cacah desa dan cacah jiwa.
Ketika itu, Wengker Wijayarajasa sebagai Dewan Pertimbangan Agung Majapahit memerintahkan untuk mencatat semua desa yang ada di wilayah Kerajaan Majapahit dan menguraikan keadannya. Perintah itu dilakukan untuk mencatat isi rumah hingga penghuninya.
Tujuannya tentu untuk mengetahui keadaan daerah masing-masing dengan seksama. Hal ini memudahkan pengawasan pemerintah pusat kepada pelaksanaan perintah Sri Nata Singasari Kereta Wardana yang, menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Agung.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait