Dia menjelaskan alasan KPK tidak mengungkap keberadaan Harun Masiku. KPK, kata dia khawatir jika Harun Masiku kembali kabur jika mengetahui persembunyiannya telah terdeteksi.
"Saya tidak boleh mengungkapkan itu, kenapa? Ketika saya mengungkapkan di mana adanya dia maka dia bisa menghilang. Kalau kita bilang dia di titik ini, penyidik kita ke sana nanti hilang dia. Jadi itu Rahasia, RHS," ucapnya
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO oleh KPK sejak 17 Januari 2020. Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait