Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. (Foto: Rahmat Ilyasan).

Dia menjelaskan alasan KPK tidak mengungkap keberadaan Harun Masiku. KPK, kata dia khawatir jika Harun Masiku kembali kabur jika mengetahui persembunyiannya telah terdeteksi.

"Saya tidak boleh mengungkapkan itu, kenapa? Ketika saya mengungkapkan di mana adanya dia maka dia bisa menghilang. Kalau kita bilang dia di titik ini, penyidik kita ke sana nanti hilang dia. Jadi itu Rahasia, RHS," ucapnya

Diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO oleh KPK sejak 17 Januari 2020. Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network