SIDOARJO, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa KPK juga meminta Itong membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.
Tunjutan itu dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022) sore. Sidang tuntutan ini diikuti terdakwa secara online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK berkeyakinan, terdakwa hakim Itong terbukti menerima suap sebanyak Rp400 juta dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika dan perkara penetapan waris sebesar Rp50 juta dari sejumlah pihak yang berperkara.
"Untuk pak Itong kami bacakan tuntutan tuntutan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Mulyadi menyatakan keberatan. Dia menyebut tuntutan jaksa tak adil dan tak objktif. "Ada fakta yang diputarbalikkan. Sebab, faktanya klien kami tidak menerima gratifikasi sebagaimana yang didakwakan. Kami akan sampai pembelaan di sidang berikutnya," katanya.
Diketahui Hakim Itong Isnaeni tertangkap tangan KPK pada awal 2022 lalu. Selain hakim Itong, KPK juga telah menyidangkan terdakwa lain dalam kasus yang sama, masing-masing Hamdan selaku Panitera dan Hendro Sasiono selaku pengacara. Keduanya dituntut pidana empat tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait