Terdakwa suap Itong Isnaeni Hidayat saat mengikuti sidang online, Selasa (27/9/2022). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa KPK juga meminta Itong membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. 

Tunjutan itu dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022) sore. Sidang tuntutan ini diikuti terdakwa secara online.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK berkeyakinan, terdakwa hakim Itong terbukti menerima suap sebanyak Rp400 juta dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika dan perkara penetapan waris sebesar Rp50 juta dari sejumlah pihak yang berperkara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network