SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu tersangka kasus pengepungan rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan. Laki-laki berinisial AD ditetapkan tersangka atas ucapan yang berisi ancaman ‘bunuh’ terhadap ibunda Mahfud MD.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, tersangka AD diamankan atas kerja sama Polda Jatim dan Polres Pamekasan. “Ada ucapan berisi ancaman yang dilakukan AD terhadap diri pribadi, sehingga menimbulkan rasa takut,” katanya, Sabtu (5/12/2020).
Nico mengatakan, pada aksi pengepungan rumah Mahfud MD, ada beberapa ucapan yang berisi ancaman dan dilakukan oleh beberapa orang. Namun, dari beberapa orang tersebut ada satu orang, yakni tersangka AD yang berteriak bunuh.
“Ada satu orang yang berteriak bunuh, bunuh, bunuh. Laporan itu akhirnya masuk ke Polres Pemekasan dan kami lakukan penyelidikan, hingga kami menangkap AD ini,” katanya.
Nico mengatakan, selain keterangan saksi, pihaknya juga memiliki bukti rekaman video atas ucapan tersebut dari ponsel milik salah satu peserta aksi yang disita. “Selain bukti rekaman, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait