Informasi diperoleh iNews, korban atas nama Endra Santoso (23) warga Doko. Sementara sopir truk yakni Yusuf (31) warga Kabupaten Tulungagung.
Saat ini sopir truk sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar. Dia dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait