Terdakwa pencabulan anak divonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (16/8/2023). (Foto: iNews/Anang Agus Faisal)

Jeannie mengatakan, hukuman 9 tahun penjara terhadap terdakwa juga merupakan kado kemerdekaan kepada masyarakat Tulungagung dan juga kemenangan bagi anak-anak yang menjadi korban pencabulan di seluruh Indonesia. 

“Kami (RPA Perindo) memberikan kepastian hukum kepada korban dan keadilan dengan memberikan pendampingan gratis,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Panirin, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (26/7/2023).


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network