Sidang terdakwa pencabulan anak di Tulungagung. (Anang Agus Faisal).

TULUNGAGUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Panirin, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (26/7/2023). 

Sidang yang digelar tertutup ini dipimpin oleh hakim ketua Nanang Iskandar Zulkarnaen dan dihadiri tim pendamping korban dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo. 

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU dan diteruskan dengan pembacaan tuntutan. Tampak terdakwa Panirin terus tertunduk.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network