Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, JE menjalani sidang perdana di PN Kota Malang, Rabu (16/2/2022). terdakwa tidak ditahan usai sidang langsung dijemput mobil pribadi. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

"Kemudian, yang janggal, itu dia tidak ditahan. Ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa dijemput mobil pribadi, seharusnya tahanan kejaksaan," ujarnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Mohammad Indarto mengatakan terkait dengan penahanan terdakwa JE, sepenuhnya merupakan kewenangan dari majelis hakim. Ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan untuk menahan seorang terdakwa.

Dia menambahkan, tujuan dari penahanan seorang terdakwa adalah agar persidangan bisa berjalan lancar. Namun, dia menegaskan bahwa dengan tidak ditahannya terdakwa JE, hal itu merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim.

"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network