Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat lima tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti menerima suap penanganan perkara. (Foto: Antara)

Itong Isnaeni dan M. Hamdan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network