Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, tempat sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Pendeta Hanny Layantara. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendeta Hanny Layantara. Hanny terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban IW.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Hanny Layantara pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Yohanis saat membacakan vonis di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (21/9/2020).

Vonis 10 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp100 juta, sesuai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002.

Hakim mengatakan, faktor yang memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan merupakan pemuka agama. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum.

Atas putusan ini, pengacara terdakwa, Abdurrachman Saleh mengaku kecewa. Dia pun tegas menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia berharap banding yang diajukan bisa memperingan hukuman kliennya.

“Kami mengajukan banding yang mulia,” ujar Abdurrachman Saleh

Diketahui, perkara pencabulan ini bermula laporan keluarga korban atas tindakan pencabulan yang dilakukan Pendeta Hanny. Laporan tersebut tertuang dalam LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020.

Atas laporan tersebut, polisi pun langsung mengambil langkah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo. Hanny ditangkap sesaat sebelum kabur ke luar negeri.

Informasi yang dihimpun, tindakan pencabulan tersebut terjadi saat korban masih berumur 10 tahun. Namun korban baru berani melapor saat usianya menginjak 26 tahun.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network