Ilustrasi suami jual istri kepada pria hidung belang. (Foto: Okezone)

Dari penelusuran Facebook itulah polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerbekan. Selain tersangka, dalam penggerbekan itu pihaknya mendapati barang bukti uang Rp1 juta, alat kontrasepsi bekas pakai, HP, serta salinan buku nikah. 

"Pelaku menikah dengan korban sejak 2004 dan menjualnya sejak setahun lalu," katanya. 

Atas kasus ini polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan seksual. Pelaku juga terancam Pasal 296 dan 506 KUHP tentang Mucikari Pelacuran dengan ancaman hukuman paling lama 1,4 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network