Melalui kuasa hukumnya, MSA meminta waktu hingga 10 Januari 2022, namun setelah ditunggu tersangka tak kunjung memenuhi panggilan tanpa alasan. Selanjutnya, pada Kamis (12/1/2022) penyidik sempat mendatangi kediaman MSA di Pondok Pesantren Sidiqiyah Jombang.
Namun kedatangan penyidik ini sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat. Polisi akhirnya menerbitkan status DPO terhadap tersangka MSA dan mengancam akan melakukan upaya penjemputan paksa.
MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang pada Oktober 2019 dilaporkan ke Polres Jombang, atas dugaan pencabulan santriwati di pesantrennya.
Dalam penyidikan, MSA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, namun polisi belum juga bisa menangkap MSA karena ada upaya pengadangan di pondok pesantrennya.
Kemudian MSA menggugat Kapolda Jatim melalui sidang praperadilan. MSA menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. MSA mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta serta meminta nama baiknya dipulihkan. Namun upaya itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait