Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait