Kanit Reskrim Polsek Pandaan Iptu Budi Luhur membenarkan perisitiwa pencurian tersebut. Modusnya pelaku menyasar motor di tempat sepi lalu membawanya kabur.
Saat aksinya dipergiki, pelaku kerap mengaku bahwa motor tersebut milik istinya. "Waktu di Pandaan juga begitu. Dia mengaku itu motor istrinya. Ternyata yang punya ada, terus diamankan." katanya.
Atas kejadian itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya motor milik korban beserta sejumlah surat kendaraan. Sementara dijerat pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait