"Warga mengejar pelaku disusul anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian," katanya.
Akhirnya, pengejaran membuahkan hasil. Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5e. Ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait