Polisi menunjukkan barang bukti bahan petasan yang dibawa warga Malang berinisial RPK (32). (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Pihaknya juga telah menggeledah rumah RPK di Desa Kromengan, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, dan tidak ditemukan bahan-bahan membahayakan sebagaimana bubuk petasan atau lainnya. Kini untuk mendalami pria yang diduga kurir petasan ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.

"Barangnya sedang kami laporkan untuk uji labfor di Polda Jatim. Yang bersangkutan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," ujar Bayu.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network