Panitia Panwascam Lowokwaru menemukan pelanggaran di empat TPS dari tiga kelurahan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Pemilu 2024. (Foto: Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pencoblosan ulang di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kecamatan Lowokwaru, Malang, Jawa Timur. Rekomendasi ini menyusul temuan dugaan pelanggaran dari pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lowokwaru.

Panitia Panwascam Lowokwaru Yulianto Dwi Saputro mengatakan, ada empat TPS dari tiga kelurahan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang terjadi insiden pada pemilu. Keempat TPS tersebut, kata dia TPS 14 dan 37, Kelurahan Mojolangu. 

Kemudian TPS 32 di Kelurahan Dinoyo dan TPS 48 di Kelurahan Jatimulyo. "Untuk di TPS Kelurahan Mojolangu dan Jatimulyo, ada sejumlah pemilih yang disinyalir sebagai pemilih susupan. TPS di Mojolangu dan Jatimulyo itu sebabnya sama. Jadi ada pemilih susupan," ujar Yulianto, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (15/2/2024) pagi.

Dia mengungkapkan, hasil penelusuran dan pengawasan ada 61 pemilih tidak memiliki KTP Kota Malang, tapi ikut menggunakan hak pilihnya di empat TPS tersebut. Mereka, lanjut dia ternyata berstatus mahasiswa, yang seharusnya tidak dapat menggunakan hak suaranya di Kota Malang.

"Di Mojolangu kan dua TPS, TPS 14 dan 37, itu masing-masing 27 (pemilih). Sedangkan di Jatimulyo ada 7 orang. Tapi ternyata sama KPPS nya diperbolehkan untuk memilih," ucapnya.

Sedangkan, untuk di TPS 32 Kelurahan Dinoyo, didapati ada satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada surat suara Pilpres. Dengan alasan salah memilih pada pencoblosan yang pertama.  "Lalu meminta untuk mengambil surat suara lagi untuk mencoblos ulang," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network