Sementara itu, Ari Antoni Lusikoysalah satu warga yang rumahnya dikosongkan mengaku kecewa dengan pengosongan paksa tersebut. Dia akan menempuh jalur hukum karena rumah yang ditempati sudah 53 tahun dan memiliki surat resmi.
"Tindakan yang menyakitkan hati karena rumah kami sudah lama sekali ditempatinya 53 tahun. Dia memberikan pemberitahuan nempel-nempel di depan rumah pengosongan 3x24 jam," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait