Selain menangkap Mardiana, polisi turut menyita sepeda, tas belanja warna merah, dan gunting.
Atas perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polsek Gayungan. Dia terancam Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait