Pria berinisial AAN (30), warga Margodadi, Surabaya, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencuri kendaraan orang tuanya hingga 15 kali. (Foto: Nur Sayfei).

Kapolsek Bubutan Surabaya, Kompol Vonny Farizky menyampaikan, orang tua pelaku sebelumnya masih memaafkan aksi-aksi pencurian motor oleh pelaku, namun untuk kasus mobil kali ini, kesabaran mereka habis dan melaporkannya ke polisi.

"Pengakuan tersangka, pencurian barang milik orang tuanya, baik mobil ataupun motor sudah 15 kali ini," kata Kompol Vony.

Mobil yang dicuri tersebut dijual seharga Rp30 juta dan uangnya digunakan untuk membayar hutang. Kini, polisi masih memburu penadah mobil curian tersebut.

AAN terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network