MALANG, iNews.id - Tarif jalan tol Pandaan-Malang naik mulai Selasa (3/1/2022) pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.
Kenaikan tarif ini berlaku untuk rute terjauh, dari Pandaan ke Malang, yakni Rp1.000 untuk golongan I dan II dan Rp2.000 untuk golongan IV dan V.
Dengan kenaikan ini, maka tarif tol untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 35.500. Sedangkan untuk golongan II dan golongan III menjadi sebesar Rp53.500. Sementara untuk tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000.
Sedangkan tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sebesar Rp 3.000. Kenaikan tarif ini diterapkan pada tarif terjauh Tol Pandaan-Malang sebesar Rp 1.000 untuk golongan I dan II, dan Rp 2.000 untuk golongan IV dan V.
Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menyampaikan, penyesuaian tarif jalan tol ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dimana penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Jika laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.
"Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi hal yang wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol. Jika SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol sekaligus untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol,” ucap Mahbullah Nurdin, melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait