daftar tarif tol Gempol-Pasuruan per 3 September 2023. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Tarif Tol Pandaan-Pasuruan naik per 3 September 2023 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1080/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Kenaikan tarif yang diberlakukan di tol yang dikelola PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) sesuai dengan hasil evaluasi kembali rencana usaha sebagaimana Amandemen X Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pasuruan.

Dalam rilis yang diterima iNews.id, besaran tarif lengkap bisa dilihat di tabel. Sebagai contoh, kendaraan golongan satu dari Gempol tujuan Bangil yang semula Rp8.000 naik menjadi Rp8.500. Kemudian golongan satu dari Rembang ke Gempol yang semula Rp16.000 naik menjadi Rp19.000.

Kenaikan tarif ini merupakan kompensasi pemerintah untuk menjaga kelayakan investasi sesuai Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Tahun 2021 yang menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif untuk Tahun 2021 dan 2023.

Kenaikan tarif ini untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.

PT JGP secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol. Direktur Utama PT JGP Muhammad Taufik Akbar menjelaskan, dalam rangka pemenuhan SPM telah dilakukan pemeliharaan rutin dan non rutin.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network