Polisi menunjukkan barang bukti 20,8 kilogram sabu milik pengedar antarpulau, Rabu (8/6/2022). (Foto: iNews.id/Deni Irwanstah).

"Para tersangka ini merupakan pengedar jaringan antarpulau. Kami terus berkoordinasi dengan jaksa dan penuntut pengadilan untuk pemberian hukuman tertinggi pada tersangka," katanya, Rabu (8/6/2022). 

Budi menduga, narkoba yang disita ini berasal dari luar negeri, seperti timur tengah dan segitiga emas di wilayah Asia. "Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini," ujarnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka JMD dan SKD dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sementara MR dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network