MALANG, iNews.id – Sebanyak 48 kg ganja kering siap edar diamankan Polresta Malang. Ganja ini diamankan polisi dari tiga jaringan pengedar narkoba lintas wilayah, yakni AK, MAP, dan UA. Ketiganya warga Lowokwaru, Kota Malang,
Hasil penyelidikan polisi, ketiga pelaku ini merupakan anak buah dari dua bandar besar, masing-masing EK dan LTF. Ganja dirikimkan LTF kepada EK, selanjutnya diedarkan oleh ketiga pelaku yang kini diamankan polisi.
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, 48 kg ganja tersebut merupakan sisa dari total 100 kg ganja yang mereka edarkan. “Sebagian ganja sudah diedarkan dan tersisa 48 kg yang kami sita,” katanya, Jumat (6/11/2020).
Leo mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran ganja ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Puluhan ganja tersebut diamankan dari penyimpanan dalam peti, di atap rumah salah satu pelaku di Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait