SURABAYA, iNews.id - Buron pengedar sabu KD (33) akhirnya tertangkap. Warga asal Mojokerto ini dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim dalam sebuah penggerebekan di wilayah Wonosalam, Kabupaten Jombang, Senin(15/3/2021).
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,86 kilogram (kg) yang akan diedarkan. Barang haram tersebut telah dikemas dalam 10 plastik klip
"Kami juga mengamankan satu buah alat isap sabu dan dua unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata air softgun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (16/3/2021).
Hasil interogasi terhadap tersangka, KD mengaku senjata api didapat dari tersangka UC. Lalu UC pun berhasil ditangkap petugas. Selanjutnya petugas kini melakukan pengejaran terhadap MAS (DPO) selaku pemilik sabu.
"Disinyalir, tersangka KD merupakan pengedar sabu danpemilik senpi rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD," ujar Hanny.
Dalam kasus ini, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara.
KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun. Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait