SAMPANG, iNews.id – Bandarnarkoba antarprovinsi ditangkap Polres Sampang. Pelaku berinisial H (46), warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Madura itu dibekuk di halte bus Kota Sampang saat hendak berangkat mengantarkan sabu.
Hasil penyelidikan polisi, sabu tersebut akan diantarakan ke Timika, Papua. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak hampir setengah kilogram, yakni 409,66 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan lipatan jaket warna merah yang dipakai H. Ditemukan satu buah plastik warna hitam yang berisikan dua balon warna biru berisi sabu," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,6 juta yang akan digunakan tersangka untuk biaya transportasi ke kota tujuan.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuamnnya maksimal 20 tahun dengan denda hingga Rp10 miliar," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait