Komplotan pengedar narkoba jaringan internasional diamankan di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. "Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," ujarnya. 

Setelah itu, para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Kemudian memindahkan paket tersebut ke mobilnya. "Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Setelah itu menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK," katanya. 

Hasil penyelidikan polisi, sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Saat ini yang bersangkutan masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Atas perbuatan ini para tersangka dijerap Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network