"Atas kasus ini, kami akan melakukan razia bahan peledak atau mercon secara intensif untuk memberikan rasa aman. Pasalnya, beberapa waktu lalu terjadi ledakan yang menimbulkan korban jiwa di sejumlah daerah di Jawa Timur," katanya.
Wahyu mengatakan, para pelaku biasa membeli bahan petasan secara online. "Kami mengingatkan, bahwa tindakan itu merupakan pidana," ujarnya.
Di hadapan polisi, salah satu pelaku, Poniran, mengaku membeli bahan petasan karena ada pesanan. Dia mengaku membeli tiga kilogram bubuk mesiu seharga Rp225.000. "Saya hanya mencampur saja (bahan peledak). Kalau ada yang memesan saya buatkan," ujarnya.
Sementara itu atas perbuataanya, ketiga pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait