"Petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur," kata Gatot.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi menambahkan, kedua orang yang ditangkap merupakan kurir jual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah. Kasus ini akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta penerima.
"Sebab, bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Ini menjadi bahan untuk pengembangan," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait