MALANG, iNews.id - Polisi menangkap pembunuh ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku seorang merupakan merupakan pengamen yang tinggal di Kelurahan Morokembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelaku berinisial EW (52) yang ditangkap di Terminal Bratang, Surabaya, Sabtu (20/7/2024) pukul 16.00 WIB. Dia terdeteksi polisi usai pemeriksaan 13 saksi dan barang bukti hingga diamankan.
"Kami bergerak cepat melaksanakan penangkapan terhadap saudari EW Sabtu lalu tepatnya di sekitar Terminal Bratang Kota Surabaya," ujar Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/7/2024) siang.
Menurutnya, ada sejumlah barang bukti yang menguatkan EW pelaku pembunuhan. Salah satunya dengan adanya barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar kejadian, pemeriksaan 13 saksi mata hingga beberapa temuan di lokasi kejadian rumah di Jalan Raya Saptorenggo Gang 9 RT 3 RW 1 Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dikumpulkan ada 13 orang saksi, berikut barang bukti yang ditemukan baik di lokasi tempat kejadian perkara dan fungsi petunjuk dari CCTV," ucapnya.
Kamera CCTV merekam bagaimana detik-detik pelaku EW masuk ke sekitar rumah korban bernama Sunik (48). Hal itu seusai dengan penuturan tetangga yang terakhir kali melihat pelaku datang menunggu kepulangan Sunik di rumahnya.
"Dari jalur yang dilewati korban kemudian mengarah didapat kesimpulan dan kesesuaian dia yang melakukan perbuatan tersebut kepada korban saudara Sunik, temannya sendiri yang terlihat bersama dengan saudara korban pada tanggal 16 Juli 2024," ujarnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku merupakan pengamen yang ketika diamankan juga ada barang bukti berupa sound system hingga alat digunakan mengamen.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait