Akibat perbuatannya, para tersangka terancam akan dijerat dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sebelumnya, siswi SMA RAM (18) warga Sumobito, Jombang ditemukan tewas di sungai Kecamatan Megaluh. Belakangan diketahui korban dianiaya dan diperkosa para pelaku bergiliran.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait