Tersangka memperagakan adegan menguburkan janin di samping rumah, Rabu (3/3/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, tindakan aborsi oleh pasangan kekasih ini terbongkar saat polisi dan petugas Satpol PP melakukan razia kos di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Februari lalu. Saat memeriksa HP salah satu tersangka, petugas mendapatkan foto janin. 

"Dari situ tersangka mengaku telah melakukan aborsi dan petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Di rumah tersangka, polisi menemukan obat aborsi dan menemukan makam janin di samping rumah," katanya, Rabu (3/3/2021). 

Di hadapan petugas, tersangka Sheril mengaku malu dan takut dipecat dari perusahaan karena hamil dan masih dalam masa training kerja selama tiga bulan. "Saya masih training bekerja dan tidak boleh hamil," katanya. 

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 194 KUHP dan Undang-Udang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu Pasal 346 dan 348 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network