Pelaku pembacokan Mohamad Stani Ashrof (20) dimasukkan tahanan, Kamis (2/6/2022). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

Karena emosi, tersangka kemudian pulang untuk mengambil pedang lalu kembali lagi ke bengkel dan menghajar korban. "Di bengkel itu korban dibacok dengan pedang. Korban sempat menangkis, sehingga mengenai lengannya," katanya. 

Di hadapan petugas, tersangka mengaku geram karena di kampungnya korban dikenal sombong dan meremehkan orang lain. Karena itu dia nekat menghunus pedang dan menghajar korban. 

Purwo menjeskan, apa pun alasannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351  KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network