Dari puluhan kasus itu, sebanyak 34 tersangka yang berhasil ditangkap ternyata merupakan jaringan Surabaya dan Malang. Kebanyakan tersangka merupakan pengedar, baik besar dan kecil.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 22,33 gram, 29 butir pil alprazolam, dan 2.179 butir pil dobel L.
"Masyarakat sudah banyak mengerti tentang (bahaya) penyalahgunaan narkoba," ujar Eko.
Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya tak henti melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya, ke-34 pelaku terancam hukuman berat karena melanggar pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Ancamannya 5-20 tahun," ucapnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait