Delapan PMI ilegal ditelantarkan perusahaan di Kamboja lantaran tidak dapat memenuhi target kerja. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JEMBER, iNews.id - Sebanyak delapan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ditelantarkan oleh perusahaannya di Kamboja. Alasannya karena tidak memenuhi target pekerjaan.

Kedelapan PMI itu masing-masing Nasir, Dedi, Raimah, Latif, Dana, Rizky, Astuti, dan Maimunah.

Beruntung kedelapan PMI tersebut kini telah ditampung oleh KBRI setempat. Mereka diselamatkan dari pinggir jalan atas laporan salah satu PMI, Ahmad Zaeni, yang terlebih dulu bisa pulang ke Indonesia.

Dia mengatakan, dirinya dan rekan-rekan bekerja di perusahaan judi di Kamboja. Karena terus tak memenuhi target perusahaan, mereka kemudian dibuang ke pinggir jalan.

"Semua dikeluarin itu, dianterin, tapi diturunin di tengah jalan, ditelantarin semua," ujar Ahmad Zaeni, Selasa (27/6/2023).

Menurut dia, modus operandi perusahaan ini adalah penipuan dan berkantor di sebuah apartemen. Dirinya juga mengakui berangkat ke Kamboja dengan cara tak resmi.

"Tempat perjudian, scammer semua di sana," tutur Zaeni.

Beruntung atas bantuan Polda Jatim, Zaeni dapat pulang. Kedelapan rekannya pun saat ini tengah proses pemulangan.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network