Seorang pria di Magetan ditangkap polisi karena diduga mencuri, berupaya memperkosa, hingga menganiaya korbannya yang merupakan guru les dan difabel. (Foto: Ilustrasi)

MAGETAN, iNews.id - Seorang pria berinisial AN ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap korbannya yang merupakan penyandang disabilitas. Tidak hanya memperkosa, terduga pelaku juga diduga menganiaya korbannya.

Warga Desa Munggut, Kecamatan Wungi, Kabupaten Madiun itu ditangkap Satreskrim Polsek Maospati. Dia diduga melakukan tindak pencurian di rumah DS, seorang guru les sekaligus penyandang disabilitas di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Tidak hanya melakukan pencurian, AN juga diduga berupaya memperkosa dan menganiaya korban.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto menuturkan, niat AN untuk memperkosa DS muncul ketika mendapati korban di dalam kamar mandi saat melakukan pencurian. Perbuatan bejat itu berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.

Dia menuturkan, terduga pelaku mengakui hasil pencurian tersebut digunakan untuk pesta miras.

"Selain itu terungkap jika pelaku juga melakukan aksi pencurian di berbagai tempat di wilayah Magetan dan Madiun," kata Rudi.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network