Suasana pintu gerbang masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (Foto: Avirista Midaada/MPI)

"Karena tidak ada larangan, tidak ada rambu petunjuk gak boleh begini, begitu, sehingga terkait dengan kejadian itu, kami merasa perlindungan konsumen yang diberikan TNBTS sangat-sangat tidak diperhatikan," katanya lagi.

Mustaji menambahkan, seharusnya sesuai standar ada nomor kesiapsiagaan darurat pertama yang dapat dihubungi. Supaya bila terjadi kebakaran lagi bisa diantisipasi secara cepat tanpa harus menyebar ke mana-mana. Apalagi kebakaran di Gunung Bromo juga bukan kali pertama, bahkan nyaris tiap tahun. Sebelumnya juga pernah terjadi pada Agustus lalu.

"Ketika tidak diberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan standar pelayanan wisata, itu jelas kalau terjadi apa-apa ya ini akhirnya. Suatu contoh itu tadi, sarana prasarana tidak ada sama sekali. Sehingga ketika terjadi suatu contoh terjadi kebakaran, kita mau menghubungi siapa? Itu nggak ada," ucapnya.

Bahkan klaimnya dari informasi para kepala desa sekitar Gunung Bromo yang ditemuinya, papan pengumuman larangan merokok, menyalakan flare dan lain sebagainya itu juga baru terpasang usai kejadian yang menimpa kliennya.

"Kami juga melihat kejadian sebelumnya TNBTS kayak apa. Jadi setelah penjelasan kepala desa kemarin, sama tokoh adat menjelaskan TNBTS itu, katakanlah tidak seenaknya. Terus saya kembangkan, saya dalami ternyata itu soal kesiapan pengamanan pengunjung wisatawan itu sangat-sangat kurang," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network