Panampakan pelaku pemukulan mahasiswa dengan tongkat baseball yang viral. (istimewa).

Mirzal menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju yang dipakai tersangka saat melakukan penganiayaan. Kemudian sebuah tongkat bisbol yang digunakan untuk menganiaya korban. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WF dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Tersangka sudah siap menjalani proses hukum dan nanti akan diproses di unit Jatanras," katanya.

Diketahui, WF ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di gerbang tol Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Untuk menangkap WF, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dibantu oleh Anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Jateng, serta Anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network