Seorang tukang bangunan di Mojokerto tega melampiaskan nafsu bejat kepada anak kandungnya yang berusia 10 tahun lantaran tidak dilayani istri. (Foto: Istimewa)

Akibat perbuatannya, RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Dirinya dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban," tegas Gondam.

Sementara itu, RAS mengaku mencabuli putri kandungnya sejak korban berusia lima tahun dan duduk di bangku TK. Ia mulai melakukan persetuhuhan ketika korban berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.

Perbuatan bejat itu dia lakukan pada malam hari di kamar depan rumahnya. Sedangkan istrinya tidur di kamar belakang. 

Dia mengaku tega mencabuli dan memerkosa darah dagingnya sendiri lantaran tidak mempunyai uang untuk jajan.

"Karena istri saya setiap saya ajak berhubungan alasan capek, mengantuk. Saya tidak punya uang kalau beli," kata dia.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network