Setelah semua bukti terkumpul, polisi kemudian membekuk ES di dalam rumahnya, Dari hasil pemeriksaan petugas, ES mengakui semua perbuatannya. Di depan penyidik, ES mengaku melakukan itu saat sedang berdua dengan korban.
"ES mengaku telah mencabuli anaknya sebanyak dua kali saat istrinya tidak berada di rumah," ucapnya.
Dari keterangan pelaku, dugaan tindak asusila yang pertama kepada anaknya itu dilakukan di kamar mandi, yang kedua dilakukan di kamar tidur di dalam rumahnya.
Pelaku juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun atas tindakan yang telah dilakukan, termasuk dengan istri sekaligus ibu korban. "Pelaku juga menggunakan kedua tangannya untuk menutup mulut si korban agar tidak berteriak dan terdengar saat menyetubuhi korban," tuturnya.
ES nekat melakukan aksi bejatnya karena sang istri kerap menolak ketika diajak berhubungan suami istri, sehingga melampiaskan ke anak kandungnya. Atas perbuatan bejatnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di rumah tahanan Polsek Kabat.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait