JOMBANG, iNews.id - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dijebloskan ke tahanan Polres Jombang, Kamis (11/11/2021) malam. Tubagus Joddy dimasukkan ke dalam sel umum, bersama tahanan kasus kejahatan lain.
"Tidak ada keistimewaan. Saudara Joddy ditempatkan di ruang tahanan bersama dengan tahanan lain," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Jumat (12/11/2021).
Agung mengatakan, Joddy ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suami Febri Andriansyah. "Yang bersangkutan cukup kooperatif dari mulai pemeriksaan," ujarnya.
Agung juga menyampaikan, Tubagus Joddy mengakui semua kelalaiannya, termasuk berbain ponsel saat berkendara. Namun, hal itu dilakukan sebelum kecelakaan terjadi.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait